Program penelitian diarahkan untuk mendukung pengembangan keilmuan, peningkatan kualitas pembelajaran, dan kontribusi akademik terhadap persoalan hukum di masyarakat.

Kajian tata negara, administrasi negara, pidana, dan kebijakan publik.
Kajian perdata, bisnis, kontrak, keluarga, dan perkembangan praktik hukum.
Kajian interaksi hukum dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.