Pengabdian kepada masyarakat menjadi sarana untuk membawa pengetahuan akademik keluar kampus melalui edukasi, literasi hukum, konsultasi, pendampingan, dan kegiatan kolaboratif.

Penyampaian informasi hukum dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Kegiatan akademik yang membantu masyarakat memahami persoalan dan akses informasi hukum.
Kerja sama program dengan lembaga, komunitas, dan pemangku kepentingan.